
TAPUNG -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang tugas umum dari TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan demikian, TABG yang merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan, harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.
Demikian ditegaskan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH saat memimpin rapat evaluasi atau mediasi TABG (Tim Ahli Bangunan Gedunan) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di kediaman rumah Bupati Kampar Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, kamis (15/7/21).
Bupati kampar menjelaskan, bahwa TABG harus lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.
Dalam hal ini tim ahli harus melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan.