
BANGKINANG KOTA-- Pemerintahan Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (30/6-2021) melakukan koordinasi pelayanan publik ke Diskominfo Persandian Kampar untuk membangun pelaksanaan informasi publik yang dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Desa tersebut.
Kunjungan Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi bersama Kaur Keuangan Muhammad Rizal Syahputra disambut Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP diruang kerjanya.
Yuricho dalam kesempatan itu menjelasnya, Indonesia melalui Kementrian Kominfo secara spesifik memiliki regulasi yang mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di Asia sendiri negara kita, merupakan urutan kelima yang mengatur secara spesifik keterbukaan informasi publik melalui Undang-undang 14 Tahun 2008, dan telah diberlakuan sejak 1 mei 2010 yang lalu.
"Keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya "papar Yuricho