
BANGKINANG KOTA-- Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar terus saling bersinergi dalam mewujudkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satunya, membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu.
"Alhamdulilah kita telah memperoleh nilai terbaik terhadap penilaian PPID oleh Komisi Informasi Riau beberapa tahun terakhir,'' jelas Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, SSTP melalui Kepala Bidang Sumber Daya Layanan Publik Diskominfo Kampar H Salmi Hadi zs. Sos MSi.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama berusaha menyatukan pemahaman, jelas H Salmi Hadi zs. Sos MSi dalam Rapat Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar di Aula Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Bangkinang, Rabu, 30/6-2021.
Dikatakan Salmi Hadi, bahwa setiap layanan Publik ada di PPID Pembantu dan berkoordinasi dengan PPID Utama di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar.
"Disini kita menyatukan pemahaman, visi yang sama, sehingga daftar informasi publik dapat di peroleh denga muda dan murah oleh publik," jelanya.