
"Disinilah kontribusi Kecamatan dan Desa diharapkan. Karena Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pembentukan Relawan Kebakaran wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, "tambah Arizon seperti dilansir Diskominfo Kampar.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Desa Desa Baru dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar.
Dimana pada Perjanjian Kerjasama tersebut diatur apa apa saja yg menjadi kewenangan, tanggung jawab Desa maupun Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan ini, Camat Siak Hulu dan Kepala Desa Desa Baru mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kampar dan sangat antusias dengan adanya pembentukan Pos Damkar ini.
Hal ini disebabkan karena pada musrembang setiap tahunnya Pemerintah Desa Desa Baru selalu memasukkan dalam Musrenbang Kecamatan. "Alhamdulillah, tahun ini bisa dikabulkan, ujar M Haris.