
Sementara itu, OJK mendefinisikan layanan perbankan digital sebagai layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience). Selain itu, layanan perbankan digital dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek keamanan.
Jenis layanan yang diberikan oleh perbankan digital meliputi administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, layanan informatif, layanan transaksional, dan sebagainya.
Layanan informatif adalah layanan yang hanya terbatas pada penyediaan informasi kepada nasabah bank tanpa ada interaksi lebih lanjut. Layanan ini tidak diikuti eksekusi transaksi keuangan.
Sedangkan, layanan transaksional diawali dengan penyediaan informasi kepada nasabah dapat disertai dengan fasilitas untuk berinteraksi dengan bank dalam rangka membantu pengambilan keputusan transaksi keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Selanjutnya, dilakukan eksekusi transaksi oleh nasabah.
Baca juga: Uang Kripto Baru Kuasai 8 Persen Pasar Fintech
Saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan terkait bank digital. Sebetulnya, OJK menargetkan POJK soal bank digital diterbitkan sebelum Juni 2021. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.