
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, maka evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Penyesuaian tarif tol ini akan mengikuti pengaruh inflasi dari daerah masing-masing, khususnya Provinsi Lampung.
Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, bertujuan untuk pengembalian dana investasi, pengembangan jalan tol, perbaikan, dan penciptaan perekonomian.
Ia menyebutkan, sosialisasi penyesuaian tarif ini sudah dilakukan sejak tanggal ditetapkan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, selebaran, flayer, brosur, banner, dan lainnya.
"Kami sudah gencar melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, baik di gerbang tol, jalan raya, rest area, jembatan penyeberangan dan lainnya. Semua agar pengendara bisa mengetahui bahwa bulan ini ada penyesuaian tarif tol," katanya.
Dengan penyesuaian tarif tol ini, maka beberapa titik yang sering menjadi keluhan pengendara akan diperbaiki.