
JAKARTA-- Kementerian Perindustrian RI memutuskan memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor sebesar 100 persen hingga Agustus mendatang.
Melalui pernyataan yang dirilis kementeriannya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan Kementerian Keuangan telah sepakat dengan rencana perpanjangan relaksasi PPnBM ini yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah akan melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1500cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPNBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021," kata Agus pada Minggu (13/6-2021).
"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," ungkapnya.
Perpanjangan insentif PPnBM ini diusulkan oleh Agus dan telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat lalu.