
KAMPAR KIRI -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, RI alias TM (21) warga Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, t, Selasa malam (8/6/2021)berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Jalan Raya Dusun Sei Manggis, Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk xiaomi warna hitam silver yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Sei Manggis Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 wib, Tim tiba di Jalan Raya Sei Liti lalu mememukan target dan langsung mengamankannya, saat penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Hp yang digunakannya.