
BANGKINANG KOTA--Pemerintah Kabupaten Kampar fokus pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam percepatan pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
Khususnya di 5 (lima) Kecamatan, Bangkinang Kota, Tapung, Tapung Hulu, Tambang dan Kecamatan Siak Hulu yang terdata masuk zona merah.
“Saya minta kepada Tim PPKM untuk mengecek dan mendata masyarakat yang terkena Covid-19 lebih valid. Jangan sampai yang sudah sembuh, datanya masih terpapar," jelasnya.
Hal ini Sekda akan menjadi polemik, apalagi yang terpapar tersebut KTP nya di Kampar. Namub setelah dicek, tidak lagi berdomisili di Kampar sebab sudah pindah. Semua kan berdasarkan KTP, jelasnya saat melakukan rapat koordinasi bersama Tim PPKM Bangkinang Kota di aula kantor Kecamatan Bangkinang Kota. Selasa, 1/6/21 seperti dilansir Diskominfo Kampar.
Sekda Kampar mencontohkan, kasus di Tapung Hulu yang terpapar Covid berjumlah sebanyak 6 orang. Sementara data yang muncul di sistem melebihi. Ini karena system KTP yang bersifat elektronik yang mencatat dari kecamatan, ”ucap Yusri lagi