
BANGKINANG –Hari kedua, penertiban jam malam yang dilakukan Tim Satgas Covid 19 Kampar masih menemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak memakai masker dan berada dikerumunan massa, seperti warung makanan dan minuman, Cafe dan ditempat perbelanjaan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Agus Salim, Jendral Sudirman dan Panjaitan.
Pemberlakuan jam malam dilaksanakan sesuai Hasil Rapat Bupati Kampar bersama Forkopimda dan beserta Tim Satgas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu, Kapolres Kampar yang diwakili Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Kampar, Kamis (6/5-2021).
Kompol Rachmad M. Salihi, SIK, MH yang menjadi pemimpin Tim Satgas dihari kedua, saat menjumpai masyarakat yang tidak memakai masker, langsung mensosialisaikan himbauan pemerintah untuk patuhi protokol kesehatan dengan tetap mematuhi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, danmenjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas
Rachmad menyampaikan terutama kepada pelaku usaha bahwa untuk aktivitas dibatasi sampai jam 23:00 WIB malam. Jika masih ada yang masih membuka warung, cafe atau toko di atas jam itu, akan disuruh tutup.
"Ini perlu dilakukan karena tingginya angka terkonfirmasi Covid 19 saat ini, untuk itu mari patuhi semua upaya dan langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Kampar,” tutup Rachmad seperti dilansir Diskominfo Kampar.