
Larangan mudik itu sebut Kapolres, diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu. Dimana penerapannya telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Kemudian pada periode pengetatan arus mudik dimulai sejak tanggal 22 April kemarin hingga 6 Mei 2021. Pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 masa pengetatan mudik atau masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 hingga 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik.
Diantara kendaraan bisa melintas yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi satu orang anggota keluarga.