
RENGAT -Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten di Inhu, ditindaklanjuti oleh Polres Inhu dengan penyekatan 8 titik ruas jalan, sehingga sulit untuk menuju ke provinsi tetangga.
"Kemarin kami sudah meninjau langsung delapan pos penyekatan antisipasi mudik dan seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N SIK MSi dan Paur Humas Aipda Misran, Kamis (29/4/2021).
Delapan titik pos itu tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat dua titik yang terdiri dari pos penyekatan arah keluar Inhu, dan pos penyekatan arah masuk Inhu.
"Lokasi itu yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil, jelas Kapolres.
Pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Pelalawan. Kemudian pos penyekatan di Kecamatan Batang Gansal atau perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil dan arah Jambi dan pos penyekatan di Kecamatan Peranap atau perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing.