
"Surat edaran ini berisikan, bahwa yang penerima BLT itu, merupakan masyarakat yang belum memperoleh bantuan apapun, "tambah dia.
Artinya, lanjut Yuhelmi, untuk bantuan BLT ini jangan sampai ada tumpang tindih. Dan harus diawasi bersama. "Apabila dana BLT masuk ke APBDes, maka pihak Desa setiap bulan harus segara salurkan ke masyarakat, "tegasnya.