
BANGKINANG KOTA-- Bupati Kampar diwakili diwakili Sekretaris Daerah Drs Yusri MSi melantik dan mengambil sumpah 4 Kepala Desa (kades) terpilih dalam pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia Desember 2020 di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (28/1-2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Sekretaris Daerah yang didampingi oleh Asissten I Bidang Hukum dan Politik Ahmad Yuzar serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Febrinaldi Tridarmawan S.STP dalam arahannya menekankan kepada kepala Desa terpilih untuk terus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat, dan berkontribusi dalam memajukan pembangunan dikabupaten Kampar sehingga memudahkan para kades dalam menjalankan tugas.
” Alhamdulillah pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu melalui musyawarah desa ( PAW ) telah selesai dengan baik, aman dan lancar. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku, seperti Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar nomor 72 tahun 2019.
Untuk itu saya berharap agar penjabat kepala desa yang hari ini dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungan dan masyarakatnya. Serta terus aktif partisipasi dalam memajukan pembangunan dikabupaten Kampar, ” ungkapnya
Bupati Kampar juga tak lupa berpesan kepada seluruh kepala desa terpilih untuk selalu mentaati dan menegakkan hukum dan perundang undangan yang berlaku.Sehingga seorang kepala desa bisa menjadi seorang pemimpin dan menjadi teladan bagi masyarakat, Dan di dalam pengelolan keuangan desa harus lebih trasparan, akuntabel.