
JAKARTA - Hingga November 2020 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Melalui realisasi APBN Tahun Anggaran 2020, ternyata masih 'memarkirkan' anggaran sebesar Rp218,6 triliun yang tak kunjung dibelanjakan. Akibatnya para kepala daerah terancam dijerat dengan pidana korupsi, bilamana hal itu terbukti sengaja dilakukan.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menegur seluruh kepada daerah di Indonesia untuk segera membelanjakannya. Namun jika anggaran tersebut tak kunjung dibelanjakan dan masih tetap 'terparkir' di Bank.
LaNyalla menegaskan adanya ancaman hukum yang dapat menjerat para kepala daerah nantinya, bila hal itu dilakukan secara sengaja. Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati," tegasnya, Kamis (7/01/2021).
Fakta mengejutkan itu, menurut LaNyalla sebagai bukti bahwa para kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.