Tim Opsnal Polsek Tapung Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Desa Bencah Kelubi
Rabu, 6 Januari 2021 | 13:54:54 WIB
Editor : Red | Penulis : Molli Wahyuni
Dua pelaku narkoba yg diamankan. (foto:Polsek Tapung)
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.