
Jakarta - Instrukti Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, dinilai berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Secara politik, instruksi ini bisa menyebabkan terjadi kericuhan di politik lokal akibat dimanfaakan para politisi lokal untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah.
"Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan di politik lokal. Kenapa? Politisi lokal bisa saja instruksi itu digunakan untuk evaluasi kinerja kepala daerah, mereka rapat pertanggungjawaban (interpelasi) kepala daerah," ujar Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi, Sabtu (21/11).
"Jadi bisa berimplikasi politisi daerah lakukan gerakan politik memakzulkan kepala daerah," imbuhnya.
Ray menambahkan, instruksi yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian itu juga menunjukan indikasi pemerintah pusat ingin sentralisasi kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, imbuhnya, langkah sentralisasi sudah terlihat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas analisa itu, Ray meyakini, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 secara kontekstual memiliki implikasi besar, meski secara tekstual aturan tersebut wajar