
PEKANBARU - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang diperuntukan bagi pemilih yang suhu tubuhnya berkisar 37,3 derajat celcius ke atas. Pelaksanaan pemungutan suara juga akan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa (10/11), setiap TPS nantinya dilengkapi dengan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, masker, dan sarung tangan.
Selain itu, setiap pemilih yang datang ke TPS akan diperiksa suhu tubuhnya. Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat celcius, maka akan diarahkan memilih di TPS khusus, terpisah dengan TPS umum.
"Menurut ahli medis, suhu tubuh 37,3 celcius berpotensi demam, dan bagi yang demam juga berpotensi terpapar COVID-19. Untuk itu, KPU menyediakan TPS khusus yang steril untuk pemilih dengan suhu tubuh 37,3 celcius," tuturnya.
Selain itu, Nugroho juga menjamin, logistik pemilu akan sampai di TPS dalam keadaan steril. Surat suara, formulir, dan logistik pemilu lain akan dikirim dengan menerapkan protokol kesehatan.