KAMPAR (PEKANBARUEXPRESS) - Tim Satgas Kabupaten Kampar melakukan monitoring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di 6 Desa dan 3 Kecamatan di Kabupaten ini. Di hari kelima, Rabu(6/10-2020) monitoring, dua pejabat Eselon II di Kabpaten Kampar langsung turun bersama-sama dengan tim ke lapangan.
Dua pejabat tersebut, Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tridarmawan dan Kadis Koperasi dan UKM Kampar Aprizal, melakukan monitoring dua desa sekaligus yaitu, Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya di Kecamatan Siak Hulu. Kedua pejabat bersama Tim Satgas, memastikan PSBM berjalan efektif dan aturan ditegakkan dengan tegas.
"Kami memastikan masyarakat agar selalu memakai masker, jika ingin keluar rumah dan untuk para pedagang agar menutup dagangannya sebelum jam 9 sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Perbub No 44 tahun 2020,'' ungkap Febrinaldi.
Dua pejabat ini turun bersama tim gabungan yang meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan aparat desa setempat. Tim Satgas PSBM ini juga ingin memastikan Posko yang ada di dua desa tersebut aktif menjalakan tupoksinya sesuai instruksi Bupati Kampar lewat Perbup No 44 Tahun 2020 itu.
''Selain melakukan sosialisasi yang di pusatkan di Desa Tanah Merah dan Pandau Jaya kami juga melakukan pendisiplinan kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan. Perbup ini tidak hanya berlaku pada masyarakat orang perorang, tapi juga bagi toko pakaian maupun rumah makan, warung sampai para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang pinggiran jalan di Desa Tanah Merah dan Pandau Jaya'' terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas UMKM Kabupaten Kampar Aprizal mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi aturan ini dengan disiplin. "Kami mengimbau, mari sama-sama kita berjuang memutus mata rantai penyebaram Covid-19. Perbup ini dikeluarkan Bupati untuk dipatuhi demi keselamatan, anak dan keluarga kita juga. Maka berharap tidak ada lagi masyarakat yang sampai ditindak Tim Satgas,'' kata Aprizal.