×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kaba Politik

Pilkada Ditunda Atau Berlangsung Dengan Ancaman Sanksi Berat, Itu Maklumat MUI
Rabu, 30 September 2020 | 20:32:08 WIB
Editor : A Pitra Jaya | Penulis : PE/*
Pilkada 2020

JAKARTA--Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya makin ramai diajukan masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulan penundaan Pilkada lewat sebuah maklumat.

Dalam soft copy dokumen maklumat MUI dengan nomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan poin-poin pertimbangan agar Pilkada ditunda. Salah satunya adalah mengenai kemungkinan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum melandai saat penyelenggaraan Pilkada, jika melihat perkembangan analisis data yang diperoleh MUI.

"Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H, diprediksi masih belum melandai," bunyi poin kedua maklumat MUI, yang dikutip Redaksi Rmol.id Rabu (30/9). Oleh sebab itu, MUI memandang pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada tahun ini, beserta seluruh proses tahapannya yang tersisa, sangat berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa. "Baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada," tekan Maklumat MUI.

Maka dari itu, MUI meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang menetapkan Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Baca :

Harapannya, dengan penundaan Pilkada, keselamatan jiwa manusia bisa dijaga. Sesuai kaidah Islam, (dar‘u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al mashalih), dan sesuai dengan amanat konsitusi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka MUI menegaskan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 harus ditunda, hingga pandemi Covid-19 transmisinya sudah melandai .

 Kalaupun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersikukuh tetap melanjutkan Pilkada, maka MUI memberikan alternatif. Pilkada tetap dilaksanakan, tapi dengan syarat penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 benar-benar diterapkan secara ketat dan tegas. Jika Pemerintah, KPU, dan DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB