Sementara alasan tidak adanya kepastian berakhirnya pandemi, menurut Luqman justru menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyampaikan, seluruh masyarakat diberikan vaksin covid-19 pada 2021. Banyak pihak juga terus melakukan riset untuk menghasilkan obat covid-19. Pada saat vaksin dan obat covid-19 dibagikan kepada masyarakat, maka pemerintah bisa menyatakan secara resmi bahwa bencana nasional covid-19 ini berakhir.
Sedangkan alasan penundaan Pilkada yang semula dihelat 23 september 2020, Luqman menilai ini menjadi bukti nyata penundaan Pilkada tidak menimbulkan mudharat. Dibandingkan kebutuhan untuk berkonsentrasi agar bisa keluar dari masa pandemi covid-19.
Menurutnya, penundaan pilkada bulan September menjadi 9 Desember 2020 diatur dalam Perppu 02 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2020. Dalam Perppu tersebut masih dibuka ruang kemungkinan penundaan lagi apabila bencana nasional non-alam covid-19 ini belum terkendali dengan baik.
"Saat ini, wabah covid-19 semakin meluas jika dibandingkan saat Perppu ini diterbitkan. Jadi jika Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020, berpotensi melanggar Perppu 02 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU tersebut."
Dia melihat alasan pemerintah tak ingin 270 daerah dipimpin pejabat pelaksana tugas dalam waktu bersamaan dan dikhawatirkan mengganggu pemerintahan, tidak tepat. Dia mencatat masa berakhir 270 kepala daerah itu tidak dalam waktu bersamaan. Jika harus ditunjuk Plt kepala daerah, hal itu justru akan makin efektif untuk penggerakan pemerintahan daerah menangani pandemi covid-19 ini.