
Kegiatan ini adalah kali pertamanya di lakukan semenjak kasus positif Covid-19 meningkat drastis di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.
Untuk razia berikutnya penindakan akan lebih tegas dengan menerapkan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menaati peraturan dengan menerapkan protokol kesehatan, tutur kasatpol PP Abubakar.