
PEKANBARUEXPRESS (RENGAT) - Satu orang yang masuk kategori suspek covid-19 di Indragiri Hulu menjalani isolasi mandiri di rumah sakit. Sedangkan 37 orang menjalani isolasi mandiri. Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Indragiri Hulu Rabu (5/8/2020) terdapat total suspek sebanyak 38 orang.
Sementara itu, total kasus konfirmasi hingga saat ini berjumlah empat orang dengan rincian yaitu isolasi mandiri nihil, rawat di rumah sakit nihil, sembuh 4 orang, dan meninggal nihil.
Jawalter selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhu, menyebutkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian corona Virus Disease 2019 (covid-19), saat ini telah digunakan istilah baru dalam kasus covid-19 yakni kasus suspek dan kasus konfirmasi, yang mana istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).
''Pertama, yang dimaksud dengan kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal," katanya.
ISPA yaitu demam (lebih besar atau sama dengan 38°C) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak nafas / sakit tenggorokan / pilek / pneumonia ringan hingga berat. Negara / wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.