
PEKANBARUEXPRESS, JAKARTA- Draft Peraturan KPU (PKPU) melarang kampanye terbuka bagi para bakal calon (Bacalon) peserta Pilkada 2020 selama pandemik Covid-19 justru akan menguntungkan Pertahana.
Dalam uji publik itu dipaparkan misalnya, bentuk-bentuk kampanye dalam bentuk rapat umum yang melibatkan pertemuan banyak orang. "Itu tidak boleh, pertemuan terbatas dibatasi 20 orang dengan protokol Covid-19," terang Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro seperti dikutip Rmol.id, Rabu (10/6-2020).
Selanjutnya, menyiasati larangan tersebut akbar, kampanye akan dilakukan secara daring atau online. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menjelaskan, jika aturan larangan kampanye akbar akan mengurangi semarak pesta demokrasi di Tangsel.
"Ya begitu, tapi prinsipnya Pilkada di tengah pandemi itu sedikit banyak mengurangi tingkat kualitas dan kesemarakan dalam pilkada. Padahal kampanye akbar itu untuk memotivasi para pemilih datang ke TPS kan. Dengan kampanye yang tidak ada yang akbar itu, tentu semakin sulit masyarakat tahu kandidat itu visi misinya seperti apa," imbuhnya.
Adi secara tegas menyatakan, jika adanya larangan kampanye terbuka dan digantikan kampanye secara online, akan menguntungkan petahana dan merugikan kandidat bacalon lain. "Sebenarnya, semua kandidat merasa dirugikan, karena mereka tidak akan maksimal terutama untuk berkampanye, terutama untuk menyampakan visi misi terhadap masyarakat. Tapi yang diuntungkan, ya tentu petahana yang memiliki elektabilitas yang sudah memadai," jelasnya.