
SELATPANJANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti menyesalkan pernyataan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan bahwa saat melakukan tindakan penertiban anggotanya tidak pernah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
Pernyataan yang tayang disebuah media itu sempat membuat Kepala Satpol PP itu gerah dan meradang. Karena menurutnya, pernyataan itu tidak benar adanya bahkan terkesan fitnah. Untuk itu dia meminta pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
"Terkait pemberitaan yang menyudutkan Satpol PP Meranti, saya sangat menyesalkan. Bahwa yang ditulis merupakan hal yang tidak pernah saya ucapkan dan tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya. Yang jelas setiap anggota yang turun semuanya pakai SPT," ujar Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi, Rabu (16/10).
Tidak hanya sekedar membuat pernyataan, lebih dari itu kepala Satpol PP menyebutkan bahwa ada LSM yang menjadi backing sebuah wisma yang diduga sebagai tempat prostitusi.
Saat itu, Satpol PP merazia sebuah kedai kopi yang juga merangkap sebagai wisma di Sungai Juling, Kelurahan Selatpanjang Barat. Di sana terdapat kamar yang diduga tidak memiliki izin telah terjadi praktek prostitusi. Namun saat melakukan penindakan ada oknum LSM yang mencoba untuk menghadang.