
Diharapkan juga PPAT dan BPN tidak mengambil tugas yang bukan bagian dari tupoksinya, agar tidak terjadi masalah. "Bekerjalah sesuai fungsinya masing-masing," imbaunya.
Selanjutnya diungkapkan juga bagi PPAT Inhu yang baru dilantik, diberikan waktu dua bulan untuk menetapkan alat kantor dan sarana parasaran lainnya untuk kemudian disampaikan kepada kantor Pengadilan Negeri, Kapolres dan Pemkab Inhu. Sehingga nantinya bagi masyarakat yang akan berurusan dapat dengan mudah mendatangi PPAT yang ada.*