
RENGAT - Penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan terus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan Polres Inhu yang telah menyerahkan berkas perkara satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Kapolres AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis (10/10) mengatakan, Rabu kemarin sekitar pukul 14.53 WIB, penyidik Satreskrim telah mengirimkan berkas dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Inhu, Andy Sunartejo SH.
Perkara karhutla yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas nama PS alias Pujo Bin Sudarso, warga Dusun I Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-11/VII/2019/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku, tanggal 12 Juli 2019. BC.3/58/X/2019/Reskrim tangal 08 Oktober 2019.
"Tersangka PS bin Sudarso sengaja membakar lahan menggunakan macis, Jumat (12/7) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Ini jelas melanggar pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Kabupaten Indragiri Hulu termasuk salah satu daerah yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Tim Karhutla tetap melaksanakan patroli dan melaksanakan sosialisasi mencegah karhutla.*