
BAGANSIAPIAPI - Bagi masyarakat Rokan Hilir (Rohil) yang mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat ini masih terkendala ketiadaan blangko. Untuk pengganti e-KTP yang rusak, hilang, ataupun perubahan elemen data, dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Basarudin SH, di Bagansiapiapi, Selasa (8/10). Katanya, penggantian e-KTP saat ini ke suket itu sesuai dengan
surat edaran Bupati Rohil Nomor : 474/Disdukcapil/PIAK/2019/297.
"Memang, sudah hampir dua bulan terakhir ini Kabupaten Rohil mengalami kekosongan blangko e-KTP. Untuk mengatasi itu, Bupati Rohil mengeluarkan surat edaran yang isinya, pengganti e-KTP yang rusak, hilang, atau perubahan elemen data, dapat diganti dengan suket," ujar Basarudin.
Menurutnya, surat edaran Bupati Rohil Nomor 474/Disdukcapil/PIAK/2019/297 itu atas tindak lanjut dari surat Dirjen DukCapil Kemendagri tertanggal 26 Agustus 2019, menyampaikan ada beberapa kabupaten/kota saat ini mengalami kekurangan blangko e-KTP sangat banyak, di antaranya Rohil.
"Masyarakat bisa mengurus suket ini di Disdukcapil Rohil, dan suket tersebut bisa digunakan untuk semua urusan pelayanan publik," terang Basarudin.
Dia menambahkan, sesuai dengan surat edaran Bupati Rohil, H Suyatno, suket yang diberikan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan Rohil.