
RENGAT - Sidang paripurna usulan pengesahan delapan fraksi di DPRD Inhu terpaksa ditunda. Pasalnya salah seorang anggota dewan dari PPP, Suharto interupsi saat pleno dan mengatakan pengesahan delapan fraksi melanggar UU jika diteruskan
Paripurna DPRD Inhu, Selasa (17/9) dihadiri 34 dari 40 orang anggota dewan. Sidang dipimpin ketua sementara DPRD Inhu, Dahnil Eka Perdana serta Wakil Ketua, Masyrullah.
Interupsi bermula saat Ketua Sementara, Daniel Eka Perdana mempersilakan Sekretaris DPRD, Kuat Widi Yanto untuk membacakan fraksi-fraksi yang sudah terbentuk. Kuat membaca ada delapan fraksi, baik yang penuh maupun gabungan yang dibentuk oleh partai yang tidak penuh untuk bisa membentuk fraksi.
Fraksi itu adalah Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (PAN dan Perindo), fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi PKS. Kemudian fraksi Golkar Plus (Golkar dan PKPI), fraksi Restorasi Nurani (Nasdem dan Hanura), fraksi PDI Perjuangan, dan fraksi Demokrat Karya Pembangunan (Demokrat, Partai Berkarya dan PPP).
Usai pembacaan nama, pimpinan dan anggota fraksi, salah satu anggota dewan dari PPP, Suharto SH melakukan interupsi. Dia menyebutkan, sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 162 tentang pembentukan fraksi DPRD kabupaten/kota, jumlah fraksi baru, yang dibentuk gabungan partai yang kursinya tidak penuh adalah sebanyak-banyaknya dua fraksi.