
Sementara ada tiga fraksi baru yang kursinya tidak penuh di antaranya usulan fraksi Amanat Persatuan Indonesia, fraksi Restorasi Nurani serta fraksi Demokrat Karya Pembangunan.
"Yang dibacakan ada tiga gabungan. Ini berarti bisa melanggar undang-undang. Padahal kita bekerja harus berdasarkan undang-undang. Jumlah itu harus dikurangi satu, sehingga keseluruhannya kita maksimal punya tujuh fraksi bukan delapan," katanya.
Selanjutnya beberapa anggota dewan lainnyapun melakukan interupsi, sehingga suasana sempat memanas. Saat itu juga dipertanyakan sampai kapan penundaan paripurna dilakukan mengingat masih banyak agenda DPRD yang harus dilanjutkan terutama pembahasan APBD murni 2020.
Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya Ketua Dewan Daniel memutuskan untuk menunda paripurna pembentukan fraksi tersebut sampai dua hari ke depan. Selanjutnya kembali menyurati partai-partai untuk membentuk fraksi sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tersebut.
Ditundanya pengesahan fraksi tersebut menandakan bahwa anggota dewan yang baru dilantik sepekan tersebut bekerja hati-hati.*