
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi memungut retribusi dua pelabuhan. Retribusi itu adalah biaya labuh sandar dan bongkar muat Pelabuhan Camat Selatpanjang dan pass masuk penumpang di Pelabuhan Tanjung Samak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Dr H Arready, mengatakan, retribusi dua pelabuhan tersebut sudah tidak ditarik sejak awal Agustus lalu, hal ini disebabkan ambruknya pelabuhan milik pemerintah itu
"Sejak ambruknya kedua pelabuhan itu, retribusinya sudah tidak kita tarik awal Agustus lalu. Sampai kapan tidak dipungut kita belum tahu lagi, karena ini lebih ke unsur pelayanan masyarakat dibidang transportasi," ujar Arready, Selasa (3/9).
Arready menambahkan, aktifitas bongkar muat Pelabuhan Camat akan dipindahkan ke Dorak Port. Sementara itu aktifitas turun naik penumpang di Pelabuhan Tanjung Samak dipindahkan ke Pelabuhan Tempat Pemungutan Ikan (TPI) Tanjung Samak. Sarana dibidang transportasi itu dipindahkan, mengingat dari sisi aspek keselamatan sudah tidak layak dan mengkhawatirkan.
Dia menambahkan, Pelabuhan Dorak Port dari sisi pelabuhannya sudah selesai dikerjakan, sementara dari sisi daratnya akan dikerjakan pada 2020 mendatang. Untuk Pelabuhan penumpang Tanjung Samak direncanakan akan dipindahkan ke Desa Dwi Tunggal.