
"Untuk pelayanan administrasi kependudukan meliputi 23 jenis output dokumen, supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dan karena ketersediaan blangko masih terbatas maka hanya penerbitan e-KTP saja yang kita prioritaskan karena sifatnya mendesak baru kemudian yang telah melakukan perekaman," ungkapnya.
Basaruddin menjelaskan, dikarenakan keterbatasan blanko e-KTP ini maka Dirjen Adminduk meminta agar daerah berhemat dalam mencetak e-KTP. Artinya, daerah harus bisa memprioritaskan masyarakat yang telah melakukan perekaman saja. Sementara bagi penggantian akibat rusak atau pindah maka cukup dengan suket saja dulu.
"Ya, karena keterbatasan blanko maka percetakan pengganti e-KTP rusak dan hilang untuk sementara akan diterbitkan surat tanda identitas atau suket. Suket kita terbitkan lalu dicatat dan didokumentasikan sehingga nanti masuk ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan agar mudah untuk menerbitkan identitas," pungkasnya.*