
RENGAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pembongkaran dan membuka spanduk tanpa izin. Langkah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Pembongkaran spanduk dilaksanakan Satpol PP saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Lirik, Senin (2/9), terutama sekali disepanjang Jalan Lintas Timut. Dalam patroli, Satpol PP Inhu menurunkan Tim Regu A Satgas Trantibum bersama anggota Satpol PP Kecamatan Lirik.
Kepala Satpol PP Inhu, H Boby Rachmat S STP M.Si membenarkan anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Liriik. Kegiatan sengaja dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam patroli kali ini, lanjut Boby, pihaknya melakukan penertiban spanduk-spanduk yang masih terpasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Spanduk selanjutnya dibuka dan dibongkar dan diamankan agar tidak dipasang lagi disembarangan tempat.
Selain itu, patroli dilaksanakan ke sekolah-sekolah yang memberdayakan anggota Satpol PP untuk ketentraman dan ketertiban di sekitar lingkungan sekolah.