
Fungsi BPD sama halnya dengan fungsi anggota DPRD untuk di tingkat kabupaten, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
”Jika anggaran pembangunan kita tidak disetujui oleh BPD, maka kita tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut.” ungkap Kawit menjelaskan pentingnya fungsi BPD.
Selama ini, lanjutnya, pemerintahan Desa Sei Lambu bisa bekerjasama dengan Ketua dan anggota BPD. Terutama bekerjasama dalam perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana desa. Sehingga Desa Sei Lambu menjadi desa terbaik dan tercepat dalam penggunaan dan pelaporan dana desa.*