
SEI LAMBU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Ketua dan anggota BPD mesti memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas, sebagaimana tuntutan dari fungsi dan wewenangnya yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat besar dan pentingnya fungsi BPD, masyarakat Desa Sei Lambu, Kecamatan Tapung antusias dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Sei Lambu masa bakhti 2019-2025.
Masyarakat antusias dalam pelaksanan pemilihan anggota BPD yang dilaksanakan pada Sabtu, (31/08/19) di Balai Desa Sei Lambu. Awalnya terdapat 10 orang calon angota BPD, namun satu orang akhirnya mengundurkan diri dan tinggal 9 orang calon yang dipilih oleh masyarakat.
Kades Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Kawit Hudi Antoro mengatakan, pemilihan anggota BPD Desa Sei Lambu dilaksanakan secara demokratis. Panitia pemilihan dibentuk dari utusan aparatur desa, utusan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Pelaksanaan pemilihan BPD Desa Sei Lambu juga didampingi oleh pemerintahan Kecamatan Tapung.
Kawit mengatakan, calon anggota BPD diusulkan oleh setiap dusun. Usulan dari 3 dusun yang ada di Desa Sei Lambu berhasil menjaring 9 orang calon setelah ada satu orang yang mengundurkan diri. Sembilan orang ini, akan dipilih oleh masyarakat menjadi lima orang. "Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dari 1800 jiwa yang berhak memilih dari 350 KK yang ada, maka jumlah BPD kita hanya lima orang, ungkap Kawit," jelasnya.
Kawit berharap, anggota BPD yang terpilih dapat bekerjasama dengan desa dalam memajukan pembangunan desa. Karena fungsi BPD sangat penting dalam pembangunan desa.