
BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp4,04 triliun, yang disetujui DPRD Bengkalis, Senin (26/8).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, didampingi Wakil Ketua, Kaderismanto, dan H Indra Gunawan Eet. Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), H Bustami HY, beserta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat pengawas dilingkungan Pemkab Bengkalis, juga hadir dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 ini.
Sesuai absensi yang ditandatangani seperti disampaikan Sekretaris DPRD, Radius Akima, rapat paripurna terbuka untuk umum dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tersebut diikuti 37 anggota legislatif.
Setelah ditanya anggota, Ketua DPRD, H Abdul Kadir, seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2019, menjadi Perda P-APBD tahun 2019.
Selanjutnya, persetujuan para wakil rakyat tersebut 'dikunci' Ketua DPRD, H Abdul kadir, dengan mengetuk palu. Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Bupati Bengkalis, Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, disetujui menjadi perda.