
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 51 koperasi di Rokan Hilir (Rohil) akan dilakukan pembubaran secara bertahap. Pasalnya, koperasi tersebut tak aktif lagi.
"Jadi koperasi yang tak aktif akan dibubarkan, akan diusulkan pembubarannya dan target kita tahun ini sekitar 20 koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Rohil, H Wazirwan Yunus SSos MSi, di Bagansiapiapi.
Menurutnya, dari 51 koperasi tersebut tidak serta merta semuanya bisa langsung dibubarkan karena sebagiannya ada yang masih memiliki hutang pada pihak perbankan. Karena alasan masih berhutang pada negara maka tidak bisa dibubarkan, namun diharuskan menyelesaikan piutangnya terlebih dahulu kecuali ada penghapusan hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi dikategorikan tak aktif, terang Wazirwan, karena keberadaannya yang sudah tak jelas, kemudian tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), di mana jika tiga kali berturut tak melaksanakan RAT maka sudah dikategorikan tak aktif.
"Pelaksanaan RAT itu merupakan sebuah kewajiban sebagai wahana pertanggungjawaban pengurus setiap tahunnya," kata Wazirwan.