
PELALAWAN - Seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa lainnya yang ada di Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum anti korupsi tentang penggunaaan Dana Desa (DD) oleh TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (18/8/2019). Penyuluhan sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth dalam sambutannya mengatakan, adanya undang-undang pemerintahan desa semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya kepercayaan kepada desa untuk mengelola dana desanya sendiri.
"Lebih Rp1 miliar setiap desa, tentunya sangat berat dalam pelaksanaannya di lapangan. Acara bertujuan agar dana desa dapat terkelola dengan baik dan terarah serta bermanfaat," katanya.
Nophy berpesan, desa tidak perlu takut dan dapat mengelola secara benar. "Jangan ragu menggunakan dana desa agar serapannya tinggi," imbaunya.
Dikatakannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas peruntukannya, Perbup sebagai dasar pelaksanaannya. Diharapkan akan terwujud terkelolanya dana desa bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).