
SELATPANJANG - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-ukm) Kepulauan Meranti angkat bicara, terkait banyak pedagang makanan olahan yang memasang label halal tanpa legalitas dari lembaga terkait.
"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat koordinasi bersama dinas dan instansi terkait untuk membahas masalah maraknya produk-produk olahan makanan yang mencantumkan atau menulis label halal di pasaran," kata Kepala Disdagprinkop-ukm Kepulauan Meranti, Azza Fachroni.
Menurutnya, untuk mencantumkan label halal tidak boleh sembarangan dan tentunya perlu tes yang sertifikasinya dikeluarkan oleh LP POM MUI.
"Oleh karena itu kami tidak menginginkan ada masyarakat yang berjualan dan dengan sengaja memasang label halal secara sembarangan," ujarnya.
Kepada pedagang, katanya, yang sengaja membuat dan memasang label halal sendiri dan tidak berdasarkan prosedur yang ada, diimbau untuk segera mengurus segala persyaratannya MUI.