
Ia mengharapkan pengelolaan keuangan Puskesmas dapat ditingkatkan agar dapat menerapkan pengelolaan keuangan BLUD. Tentunya akan meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah, khususnya di bidang kesehatan, karena BLUD diharapkan lebih fleksibel dan lebih cepat.
Arumega Zarefar selaku narasumber seminar pertama mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU/BLUD menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, khususnya pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Puskesmas sangat disarankan untuk menjadi BLUD, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena BLUD lebih memudahkan puskesmas dalam menjalankan fungsi dan tujuannya.*