
"Kalau kita sama sama mengetahui tidak memiliki izin, maka kami akan menutup Gelper tersebut sesuai prosedur," Kata Kasatpol PP TM Syaifullah
Begitu juga dengan perwakilan Dinas Pariwisata mengatakan, ia sudah membuat Perda tahun 2017 tentang Penyelenggara Pariwisata. Di dalamnya juga membahas terkait dengan arena ketangkasan.
"Tetapi yang ada (bisa) diizinkan adalah arena berkuda dan memanah, jadi tidak ada gelanggang permainan seperti judi dan lain-lain," ungkapnya.*