
Sebelum penetapan digelar, KPU Inhil telah terlebih dulu menyelesaikan gugatan perkara sengketa Pemilihan legislatif yang di layangkan oleh Caleg Dapil 4 Kecamatan Tekuk Belengkong dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Surya Lesmana.
“Setelah 4 kali sidang, pada sidang terakhir Selasa (6/8) semua dalil dalil yang dilayangkan pemohon di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kita bisa menggelar rapat pleno penetapan ini,” imbuhnya.
Berikut total perolehan kursi masing-masing partai politik berdasarkan formulir E1.1 DPRD Kabupaten/kota berdasarkan jumlah kursi terbanyak:
1. Partai Golkar = 9 kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 6 kursi.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) = 6 kursi.
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 5 kursi.
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 5 kursi.
6. Partai Demokrat = 4 Kursi.
7. Partai NasDem = 3 kursi.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = 3 kursi.
9. Partai Bulan Bintang (PBB) = 2 kursi.
10. Partai Amanat Nasional (PAN) = 1 kursi.
11. Partai Berkarya = 1 kursi.
Total = 45 kursi.
Berikut nama – nama caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi formulir E1.2 DPRD Kabupaten/kota daerah berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) :