
Verizal menyebut, Presiden RI Joko Widodo berjanji bantuan DD akan ditingkatkan setiap tahunnya.
Bila dibandingkan tahun 2018 dengan tahun 2019, kata Verizal, seharusnya setoran pajak dari bantuan Dana Desa baik itu PPH (21), PPH (22) dan PPN, relatif stabil setiap tahunnya. Dan bila tidak stabil, tentu ada sesuatu dan perlu dilakukan evaluasi.
"Kalau kecil tahun sekarang dibanding tahun lalu, ini tentunya ada sesuatu yang harus kita evaluasi dan harus kita teliti kembali. Kaur keuangannya harus meneliti berapa belanja dan pajak sesuai tarif yang berlaku," katanya.
Melihat dari fakta, sambung Verizal, KPP Pratama Bangkinang akan tahu naik atau turunnya setoran pajak belanja DD tiap desa.
"Jadi, dari 139 desa itu kalau kita evaluasi sebenarnya mungkin sekitar 95 desa secara formal sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran. Cuma secara materinya kita perlu evaluasi lagi," terangnya.
Verizal menambahkan, untuk evaluasi pemungutan dan penyetoran pajak tentunya dilakukan desanya sendiri, dan diawasi secara langsung oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas PMPD Kabupaten Rohul.*