
"Kita tidak tahu siapa yang menangani perkara SPPD fiktif Rp45 Miliar itu, yang pasti tidak di Kejaksaan," kata Bambang.
Namun Bambang tidak membantah bahwa saat ini mereka menangani perkara korupsi dana kelebihan bayar. Ia menjelaskan, saat ini penanganan perkara korupsi kelebihan bayar itu masih dalam proses penyelidikan, sebanyak 40 orang anggota DPRD Inhu diperiksa terkait perkara tersebut.
Dikatakannya, dalam penyelidikan tidak ada batas waktu yang ditentukan. Namun sejauh ini, pihaknya berupaya dalam pengumpulan data dan keterangan.
"Namanya penyelidikan kita masih mencari adakah tindak pidana dalam perkara tersebut, makanya saat ini sedang berproses. Saya berharap adik-adik mahasiwa bisa bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung," harapnya.*