
BANGKINANG KOTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar menyatakan tidak boleh ada pungutan terhadap biaya administrasi di Pemerintahan Desa (Perdes). Jika ada desa yang membuat Perdes untuk biaya administrasi bagi masyarakat akan dievaluasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan kepada wartawan, Rabu (05/08) melalui telepon selulernya mengatakan, tidak dibenarkan desa mengambil biaya administrasi kepada masyarakat yang berurusan di pemerintahan desa.
Kepada wartawan Febrinaldi mengaku akan mengevaluasi informasi tentang adanya biaya administrasi di salah satu desa. "Tidak dibenarkan desa meminta biaya administrasi kepada masyarakat," ungkap Febrinaldi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Hariyanto kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, dalam pengurusan surat tanah di wilayah Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota di kenakan biaya administrasi sebesar Rp300.000. Besaran biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 01 tahun 2007.
Hariyanto mengatakan, biaya 300.000 untuk kesejahteraan pegawai, yakni untuk Kades, untuk Sekdes, perangkat dan kaur desa. "Kemudian dimanfaatkan untuk beban-beban desa yang dihadapi," ungkapnya. *