
DUMAI - Walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS MSi mengingatkan kepada lurah di Kota Dumai agar mengelola dana kelurahan sesuai petunjuk teknis (juknis) agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Walikota juga mengatakan, penggunaan anggaran kelurahan jabamngan hanya fokus ke bidang infrastruktur, tetapi juga mesti digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan pelatihan.
"Dana kelurahan harus dikelola secara profesional sesuai juknis agar tidak menyalahi aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Walikota usai menghadiri kegiatan di gedung Pendopo baru-baru ini.
Walikota mengharapkan, pembangunan menggunakan dana kelurahan berjalan tepat sasaran, efektif, efisien, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satu kelurahan di Kota Dumai memperoleh dana kelurahan sebesar Rp370 juta. Dana itu diperoleh melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan tahun anggaran 2019. Dana kelurahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.