
RENGAT - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama ini masih berlangsung di perairan sungai Indragiri wilayah hukum Polres Inhu. Berbagai himbauan telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait, namun praktek PETI tetap saja berlanjut.
Seolah-olah oknum pelaku PETI kebal hukum dan tidak peduli dengan adanya himbauan, serta terkesan kucing-kucingan dengan aparat. Namun pihak kepolisian tidak tinggal diam, pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 11.30 WIB yang merupakan tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu langsung turun lapangan.
Tim yang dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting Sik mendapat informasi di lokasi perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Pasir Penyu ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal. Kemudian tim bergerak ke lokasi, setelah sampai di lokasi tim menemukan aktifitas penambangan ilegal tersebut.
Terlihat para pelaku sedang melakukan penambangan di areal, kemudian tanpa ada perlawanan tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak tujuh orang. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, Karpet, pipa paralon (pipa PVC), air raksa/mercuri, martil, kain peras dan baskom.