
Serta melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI atas nama IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) dan ED (28), dimana peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung.
Usai memimpin penangkapan terhadap pelaku PETI ini, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting mengingatkan bahwa kegiatan PETI merupakan penambangan liar yang tidak memiliki izin dari pihak pemerintah. Tentunya kegiatan sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal,” harap Kapolres
Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada seluruh Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan. Baik penambangan ilegal yang dilakukan diperaian sungai ataupun penambangan ilegal yang dilakukan didaratan, tidak ada kompromi dengan pelaku PETI.*