
SELATPANJANG - Pemilik bangunan tua di kawasan pinggir laut Kota Selatpanjang diimbau untuk merawat gedung mereka. Karena, bangunan tua biasanya mudah roboh dan membahayakan pejalan kaki.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM. Sekdakab juga mengatakan, banyak masa Hak Guna Bangunan (HGB) di tepian laut yang sudah habis masa berlakunya tidak akan diperpanjang lagi.
"Kita meminta kepada para pemilik bangunan tua yang berada di pinggir laut ini untuk membenahi bangunannya. Karena, bangunan yang rapuh tersebut sangat berbahaya, jika sewaktu-waktu ambruk dan menimpa para pejalan kaki," ucap Sekdakab, beberapa waktu lalu di Kota Selatpanjang.
Selain itu, kata Sekdakab, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan memperpanjang masa HGB yang sudah habis masa berlakunya.
"Kita tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan yang berada di pinggir laut, karena tepian laut ini akan kita jadikan water front city. Untuk itu ke depannya bangunan yang ada ini akan kita benahi dan dialihkan ke arah darat, kita akan minta bagian tata ruang untuk meninjau," ujar Sekdakab.*