
Namun anggaran yang telah disusun tidak kunjung diterima pada tahun 2015. Baru pada tahun 2016 pemerintah pusat melakukan pencairan terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp 12miliar. Menyesuaikan dengan besaran anggaran yang telah disediakan, diungkapkannya pihak RSUD dikala itu disinyalir merubah spek alkes yang telah mereka susun sebelumnya.
"Dampak dari pengurangan spesifikasi kegiatan, pihak RSUD membeli alkes yang tidak layak sehingga banyak yang tidak bisa digunakan. Makanya timbul dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan itu," ucapnya. *